pel skck
PELAYANAN SKCK
PROSEDUR PEMBUATAN SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Membawa Surat keterangan dari Ketua RT yang menyatakan bahwa pemohon dalam masa kewargaan di RTnya apakah ada catatan prilaku yang menyimpang/tidak terhadap norma social yang berlaku, disyahkan oleh RW dan Lurah/Kepala Desa Serta Camat Setempat
- Foto Copy KTP dan atau Kartu Keluarga bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Mengisi daftar pertanyaan yang telah disediakan
- Pengambilan Rumus Sidik Jari oleh Petugas POLRI, bagi pemohon yang belum pernah diambil sidik jarinya
- Pas Photo BErwarna ukuran 4 X 6 Tampak Muka dan KEdua Telingan, sebanyak 6 Lembar
Catatan :
Bagi pemohon SKCK yang akan ke luar negeri untuk kepentingan Sekolah, Bekerja dan kunjungan/Exit Permit, maka SKCK diterbitkan oleh POLRES, POLDA atau MABES POLRI.
SKEP KAPOLRI NO POL : SKEP/816/IX/2003 TGL 17-09-2003